ECONOMICS

Tegas! Satgas Minta Perkantoran di Zona Merah untuk WFH 75 Persen

Carlos Roy Fajarta Barus 18/06/2021 07:03 WIB

Pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota yang terlihat dari tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19).

Tegas! Satgas Minta Perkantoran di Zona Merah untuk WFH 75 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan pemerintah telah meminta sektor perkantoran di zona beresiko tinggi Covid-19 (zona merah) untuk melaksanakan Work From Home (WFH) 75%. 

Pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota yang terlihat dari tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19). 

"Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%," ujar Wiku Adisasmito, Kamis (17/6/2021) dalam akun resmi YouTube Sekretariat Presiden. 

Pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Dan yang ditekankan, bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan. 

"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," tambah Wiku Adisasmito. 

Sedangkan untuk pengaturan pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja. 

Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kenenterian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50%.  

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan. Melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.  

"Tugas kita bersama untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," tandas Wiku Adisasmito. 

(SANDY)

SHARE