sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Diperpanjang, Menko Airlangga: Zona Merah Wajib WFH 75 Persen

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/06/2021 15:56 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM mikro. Untuk perkantoran yang berada di zona merah, wajib Work From Home (WFH) 75 persen.
PPKM Diperpanjang, Menko Airlangga: Zona Merah Wajib WFH 75 Persen (FOTO: MNC Media)
PPKM Diperpanjang, Menko Airlangga: Zona Merah Wajib WFH 75 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Untuk perkantoran yang berada di zona merah, wajib Work From Home (WFH) 75 persen.

“Kemudian beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang 25-28 Juni,” katanya dalam konferensi persnya di Kantor Presiden, Senin (14/6/2021).

Dia mengatakan bahwa untuk daerah berzona merah akan diberlakukan bekerja dari rumah atau WFH sebanyak 75 persen. Sementara sisanya 25 persen bekerja dari kantor atau work form office.

“Ini untuk daerah zona merah work from home 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro kantor 25 persen. Kantor itu digilir. Jadi 25 persen bukan mereka yang itu-itu saja tapi harus diputar. Sehingga meyakinkan WFO bergantian dan memastikan pekerjanya itu adalah standby di tempat bekerja masing-masing,” ujarnya.

Sementara untuk daerah berzona oranye dan kuning diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement