sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada PPKM Mikro, Ini Jam Operasional Sektor Pariwisata di Jakarta

Economics editor Dominique H Febriani/MPI
08/06/2021 08:34 WIB
Dalam Surat Keputusan tersebut tertuang ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PPKM pada tanggal 1-14 Juni 2021.
Ada PPKM Mikro, Ini Jam Operasional Sektor Pariwisata di Jakarta. (Foto: MNC Media)
Ada PPKM Mikro, Ini Jam Operasional Sektor Pariwisata di Jakarta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mencetuskan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam Surat Keputusan tersebut tertuang ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PPKM pada tanggal 1-14 Juni 2021.

Kegiatan masyarakat berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata di antaranya adalah:

1. Rumah makan, restoran, cafe, bar jam 06.00-21.00 WIB.
2. Salon, barbershop pukul 09.00-21.00 WIB.
3. Golf, driving range 06.00-21.00 WIB.
4. Meeting, seminar, workshop 08.00-21.00 WIB.
5. Taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) 05.00-21.00 WIB (akses hotel 24 jam).
6. Museum, galeri 08.00-16.00 WIB
7. Wisata tirta (Olahraga dan Rekreasi air) 06.00-17.00 WIB
8. Pusat kesegaran jasmani 06.00-21.00 WIB
9. Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan 06.00-17.00 WIB
10. Bioskop, bowling, billiard 11.00-21.00 WIB
11. Waterpark, gelanggang renang 06.00-18.00 WIB
11. Area permainan anak 10.00-21.00 WIB

Seluruh tempat usaha pariwisata harus mengikuti ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yakni maksimal kapasitas dan jam operasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement