ECONOMICS

Tekan Biaya, Importir Dorong Optimalisasi Pusat Logistik Berikat di Priok

Azhfar Muhammad 03/02/2022 06:46 WIB

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendorong pengembangan dan optimalisasi fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) di Jakarta.

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendorong pengembangan dan optimalisasi fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) di Jakarta(Foto: MNC Media)

IDXChannel — Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendorong pengembangan dan optimalisasi fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) di kawasan Marunda Cilincing Jakarta Utara oleh instansi Bea dan Cukai setempat. 

Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Kepelabuhanan BPP GINSI Erwin Taufan menilai, keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) masih efektif dalam upaya menekan biaya logistik nasional yang masih tergolong tinggi, termasuk terhadap pergerakan arus logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok

“Kami menilai  PLB cukup efektif  juga dalam menekan waktu singgah barang (dwelling time) di Pelabuhan, dan fasilitas tersebut juga biasanya digunakan importir dan eksportir untuk menyimpan barang-barang dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean Indonesia,” Kata  Wakil Ketua Umum Bidang Logistik danKepelabuhanan BPP GINSI Erwin Taufan ddi Jakarta, Rabu (2/2/2022). 

Menurutnya, fasilitas PLB memiliki fasilitas tertentu sehingga dapat memangkas mata rantai logistik dengan mensinergikan kegiatan bongkar muat (stevedoring), transportasi dan pergudangan menjadi satu kegiatan. “Sedangkan fasilitas  fiskal di PLB antara lain penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak impor (PPN/PPh impor) dan tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri,” tambahnya. 

Erwin mengapresiasi kinerja instansi Bea dan Cukai Marunda dalam mengawasi dan mendorong pelaku usaha agar memanfaatkan fasilitas PLB di Marunda. “Bea Cukai Marunda cukup aktif melakukan kegiatan Customs Visit to Customers (CVC) bagi pengelola PLB di kawasan Marunda dalam rangka menjalin komunikasi maupun melihat pemanfaatan fasilitas yang di berikan,” urainya. 

Kehadiran PLB masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi II yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.85/2015 sebagai revisi PP 32/2009 tentang Penimbunan Berikat adalah lahirnya pusat logistik berikat (PLB). 

“PLB juga berperan sebagai penunjang industri nasional terkait dalam menyokong kebutuhan bahan baku,” ucapnya. 

Dia menambahkan selama ini importir terlalu banyak dibebani biaya termasuk biaya tak jelas layanannya di luar pelabuhan seperti uang jaminan kontainer masih dipungut sebagian besar agen pelayaran asing, biaya EHS (equipment handling surcharges), biaya EHC (equipment handling cost), biaya surveyor, administrasi impor, dokumen fee, dan lain sebagainya.


Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin DKI Jakarta, Rainer Prakuso Tobing, mengatakan, optimalisasi PLB di sejumlah daerah di Indonesia diharapkan bakal menekan biaya logistik tinggi karena pemilik barang mendapatkan fasilitas bea masuk dan pajak ketika barang tiba.

"Selain itu fleksibilitas masa timbun barang hingga tiga tahun. Ini berkaitan dengan upaya menurunkan biaya logistik,” pungkas Rainer. (TIA)

SHARE