ECONOMICS

Tekan Biaya Logistik, Pengusaha Minta Jokowi Bentuk Badan Tunggal Penjaga Laut

Ikhsan Permana SP/MPI 07/03/2023 09:57 WIB

INSA mendorong pemerintah untuk membentuk Sea and Coast Guard atau badan tunggal penjaga laut dan pantai untuk menjamin kelancaran logistik nasional.

Tekan Biaya Logistik, Pengusaha Minta Jokowi Bentuk Badan Tunggal Penjaga Laut. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mendorong pemerintah untuk membentuk Sea and Coast Guard atau badan tunggal penjaga laut dan pantai untuk menjamin kelancaran logistik nasional.

Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, biaya logistik nasional berkisar 23,5 persen dari PDB atau lebih tinggi jika dibandingkan negara tetangga lainnya. 

Hal itu disebabkan kegiatan logistik di negara kepulauan seperti Indonesia membutuhkan kegiatan multi moda dengan pelayaran sebagai tulang punggungnya.

Oleh karena itu, peran badan tunggal penjaga laut dan pantai (sea and coast guard) menjadi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum di laut, sehingga kegiatan logistik nasional berjalan lancar.

"Pembentukan sea and coast guard perlu segera teralisasi untuk mendukung target pemerintah menekan biaya logistik nasional menjadi 17 persen dari PDB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Carmelita menerangkan, ada beberapa dampak negatif dari belum terbentuknya sea and coast guard, di antaranya, seringnya pemberhentian kapal di tengah laut yang memunculkan biaya tinggi pelayaran, terhambatnya operasional pelayaran serta terganggunya kelancaran logistik di daerah.

Saat akan berlayar, tambah Carmelita, kapal tentu sudah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setelah memenuhi persyaratan administrasi keselamatan dan keamanan berlayar.

“Seandainya dicurigai adanya pelanggaran, maka kapal diperiksa pada pelabuhan tujuan. Tidak dicegat dan dihentikan di tengah laut," sambungnya.

Selain itu, kata Carmelita, pembentukan sea and coast guard juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 352 undang-undang tersebut menyatakan, pembentukan penjaga laut dan pantai harus sudah terbentuk paling lambat tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Untuk itu, pihaknya mendesak segera terbentuknya sea and coast guard di Indonesia. Menurutnya, sejumlah usaha telah dilakukan DPP INSA untuk merealisasikan pembentukan sea and coast guard. Salah satunya beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2019.

"Kita berharap agar segera mungkin Indonesia memiliki sea and coast guard untuk menjamin kelancaran logistik dan menekan logistik nasional," pungkas Carmelita. 

(FAY)

SHARE