IDXChannel - DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta penerapan kapal pandu dan tunda oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di pelabuhan sesuai PM 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Dalam PM 57 tahun 2015 di pasal 33 ayat (3) disebutkan, badan usaha penyediaan pelayanan jasa pandu dan tunda harus memenuhi persyaratan teknis, yaitu memiliki pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 15 (lima belas) orang, memiliki kapal tunda yang memenuhi persyaratan paling sedikit 10 unit dengan total daya minimum 20.000 daya kuda, dan memiliki kapal pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit lima unit.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan bahwa saat ini kerap terjadi pelayanan penundaan oleh BUP tidak sesuai dengan PM 57 tahun 2015.
Menurut Carmelita, hal ini menyebabkan biaya operasional pelayaran mengalami kenaikan. Karena itu, Carmelita meminta kepada BUP-BUP agar menyediakan kapal tunda dengan jumlah daya kuda yang sesuai.
"Ia mencontohkan, kapal dengan panjang 150 meter yang semestinya cukup dilayani dengan satu unit tunda dengan jumlah daya kuda 2.000 DK, namun karena tidak tersediaannya unit tunda dengan daya kuda yang sesuai, maka digunakan unit tunda yang memiliki daya kuda yang lebih besar sehingga mempengaruhi besaran pemakaian bahan bakar minyak (BBM) kapal tunda yang dibebankan kepada pelayaran," katanya, Jumat (23/12/2022).
Carmelita berharap, kedepan seluruh BUP dapat menyediakan kapal tunda sesuai dengan PM tersebut.
Selain itu, dia berharap pemerintah berkenan melakukan perubahan PM 57 Tahun 2015 sehingga pelayanan jasa pandu dan tunda di pelabuhan akan lebih kompetitif yang pada akhirnya akan ikut menekan biaya logistik kita di masa mendatang.
“Penggunaan kapal pandu dan tunda yang sesuai merupakan kepentingan bersama dalam rangka menekan biaya logistik Indonesia," katanya.
Di sisi lain, DPP INSA meminta anggotanya untuk meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan kapal pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.