Tembus Dua Digit, Segini Gaji, Tunjangan dan Remunerasi Eselon 3 Ditjen Pajak
Pembahasan terkait gaji, tunjangan dan remunerasi Eselon 3 Ditjen Pajak menjadi ramai usai anaknya melakukan penganiayaan.
IDXChannel – Pembahasan terkait gaji, tunjangan dan remunerasi Eselon 3 Ditjen Pajak menjadi ramai usai anaknya melakukan penganiayaan. Putra Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, diduga menganiaya putra petinggi GP Ansor. Sementara itu, Bapak Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan menjabat sebagai General Manager Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Badan Pengatur Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 17 Februari 2022, Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki total aset senilai Rp 56,1 miliar. Melihat harta kekayaan yang dimiliki Rafael, sebenarnya berapa gaji, tunjangan dan remunerasi Eselon 3 Ditjen Pajak yang sesungguhnya?
Gaji, Tunjangan Dan Remunerasi Eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak
Mengutip berbagai sumber, berikut besaran tukin atau tunjangan kinerja atau remunerasi yang diterima PNS Pajak Eseslon III ke bawah:
Tukin Eselon III Ditjen Pajak ke bawah:
Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - 42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - 37.219.875
Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - 25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - 25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - 22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - 17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - 15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - 14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - 13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - 13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - 12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - 12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.
Gaji Eselon III Ditjen Pajak
Gaji pokok pegawai pajak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun deretan gaji pejabat Eselin II di dalam Ditjen Pajak yakni:
Golongan III
Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000
Itulah besaran gaji hingga tukin para pejabat Direktorat Jenderal Pajak. (SNP)