ECONOMICS

Tempat Ibadah dan Layanan Dine in Dibuka, Walikota Bogor: Khusus Restoran yang Punya Ruang Terbuka

Putra Ramadhani/Kontri 10/08/2021 19:46 WIB

Terkait pelonggaran dibukanya tempat ibadah dan layanan dine in, Walikota Bogor Bima Arya beri penjelasan lebih lanjut.

Tempat Ibadah dan Layanan Dine in Dibuka, Walikota Bogor: Khusus Restoran yang Punya Ruang Terbuka (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan rapat evaluasi perpanjagan PPKM Level 4 sampai 16 Agustus 2021. Hasilnya, terdapat dua pelonggaran yakni terkait tempat ibadah diperbolehkan beroperasi dan restoran kembali dibuka untuk layanan dine in.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan untuk tempat ibadah diperbolehkan beroperasi kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

"Jadi ada dua hal yang membedakan di PPKM yang ini ya, yang pertama adalah tempat ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen. Artinya kita akan koordinasikan dengan MUI dengan DMI semuanya memastikan bahwa kegiatan kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi 25 persen ya," kata Bima, Selasa (10/8/2021).

Kemudian, lanjut Bima, tempat makan, kafe dan restoran diperbolehkan beroperasi untuk layanan dine in atau makan di tempat. Dengan catatan, hanya ruang terbuka yang digunakan melayani konsumen.

"Yang kedua rumah makan, kafe, restoran yang memiliki ruang terbuka khususnya yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik itu boleh beroperasi, boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas 25 persen dan satu meja dibatasi 2 orang," jelasnya.

Aturan itu juga berlaku bagi tempat makan, restoran atau kafe yang berada di area mall. Apabila memiliki ruang terbuka, bisa digunakan atau beroperasi.

"Jadi intinya bukan yang ada di mall, yang ada di luar yang sirkulasinya bisa mengalirlah udaranya. Yang di mall (tempat makan, kafe dan restoran) yang memiliki ruang terbuka boleh. Tapi yang di dalamnya nggak boleh. Soalnya ada dua bagian yang di dalamnya harus tutup tapi yang di luarnya boleh," tegas Bima.

Sedangkan, aturan PPKM lainnya masih sama dengan yang sebelumnya Di samping itu, tambah Bima, Kota Bogor tengah menggenjot vaksinasi covid-19.

"Yang lain-lain (aturan PPKM) saya kira masih sama, kita juga barusan menkonsolidasikan target vaksin kita. Saat ini kita nomer dua tercepat di Jawa Barat setelah Kota Bandung. Kita ingin percepat lagi ya sehingga target Oktober bisa tuntas," tutupnya. 

(IND) 

SHARE