Temui DPR, Hipmi Minta Kejelasan Aturan Pencabutan IUP
Hipmi menilai tidak semua yang terkena pencabutan IUP lantaran tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
IDXChannel - Komisi VII DPR menerima keluhan dan aspirasi terkait pencabutan dan pembatalan pencabutan Izin usaha penambangan (IUP) dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Sekjen Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Angga wira mengungkapkan pihaknya meminta adanya kepastian hukum untuk IUP yang terkena pencabutan dalam rentang waktu 2020- 2022.
Hal itu dilontarkannya dalam rapat audiensi yang dipimpin langsung Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto.
Angga menilai, tidak semua yang terkena pencabutan IUP lantaran tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
"Dengan kata lain, untuk IUP yang dicabut, tidak adanya kejelasan bagaimana memproses untuk mengajukan keberatan atau meminta pembatalan. Oleh karenanya Ia berharap agar mekanisme dan prosedur pemulihan pencabutan IUP harus diperjelas di dalam peraturan, baik Perpres, PP, ataupun Perppu," papar Angga yang dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Sementara itu, untuk IUP-IUP yang tidak memenuhi syarat pemulihan, Angga minta harus segera dicabut permanen. Karena hal itu tidak berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Sehingga dapat diredristibusi kepada pengusaha nasional lainnya.
“Termasuk perlu segera disusun dan disosialisasikan peraturan mengenai redistribusi IUP yang telah dicabut permanen kepada pengusaha nasional. Diutamakan pengusaha muda nasional yang memiliki komitmen untuk berproduksi, memenuhi target DMO, hilirisasi industri SDA, dan membuka lapangan pekerjaan baru,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Sugeng Suparwoto menegaskan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh HIPMI.
Ke depan, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan oleh Hipmi kepada stakeholder terkait, yang notabene merupakan mitra kerjanya di Komisi VII DPR RI. (NIA)