ECONOMICS

Terapkan PPKM Level 3, PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

Dita Angga Rusiana 19/11/2021 09:41 WIB

Pemerintah menyiapkan beberapa langkah untuk mencegah kerumunan pada masa berlakunya PPKM Level 3 selama Nataru, salah satunya adalah larangan cuti akhir tahun.

Terapkan PPKM Level 3, PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menyiapkan beberapa langkah untuk mencegah kerumunan pada masa berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), salah satunya adalah larangan cuti akhir tahun bagi PNS.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga sudah membahas strategi kebijakan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,” katanya dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).

Dia mengatakan sejauh ini ada beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru mendatang, di antaranya adalah:

1. Parangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.

2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.

3. Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik. Penetapan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan dan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat.

4. Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Dengan tujuan, apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus Baru.

Wiku berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Pemerintah sangat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun baru,” pungkasnya. (TYO)

SHARE