IDXChannel - Demi mengantisipasi kerumunan selama liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru 2022.
Dengan diterapkannya PPKM Level 3, hal ini tentu akan berdampak juga pada aturan perjalanan. Lantas, bagaimana aturan perjalanan saat libur Nataru 2022?
Diketahui, saat ini syarat perjalanan yang berlaku di wilayah PPKM level 3 memang tidak diatur lagi dalam Inmendagri. Adapun syarat perjalanan kini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.