sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru

Economics editor Shelma Rachmahyanti
19/11/2021 09:26 WIB
Demi mengantisipasi kerumunan selama liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Level 3, ini syarat perjalanannya.
Catat Ya! Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru. (Foto: MNC Media)
Catat Ya! Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru. (Foto: MNC Media)

Selain itu, kapasitas penumpang transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan kapasitas 70% hingga 100% sesuai ketentuan dalam Inmendagri tersebut. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement