Selain itu, kapasitas penumpang transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan kapasitas 70% hingga 100% sesuai ketentuan dalam Inmendagri tersebut. (TYO)
Advertisement
Catat Ya! Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru
Demi mengantisipasi kerumunan selama liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Level 3, ini syarat perjalanannya.

Catat Ya! Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement