Terbitkan PP Baru, Kemenperin Sempurnakan Aturan terkait Kawasan Industri
Kemenperin mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada 7 Mei 2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri sudah tidak berlaku.
"Berbeda dengan PP Nomor 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP Nomor 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM)," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Agus menuturkan, PP Nomor 20 Tahun 2024 yang diluncurkan hari ini merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan ke depannya.
Dalam rangka mempercepat implementasi dari PP tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud.
Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
"Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat
daerah, pengurangan angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata," kata dia.
(NIA)