ECONOMICS

Terbukti Terima Suap, Dua Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui

Arie Dwi Satrio 14/06/2022 18:22 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak selama 9 dan 8 tahun penjara.

Terbukti Terima Suap, Dua Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak selama 9 dan 8 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah karena menerima suap.

Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak. Keduanya dijatuhi hukuman yang berbeda.

Wawan Ridwan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Alfred Simanjuntak, divonis delapan tahun bui dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Wawan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000. uang pengganti itu wajib dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Apabila Wawan tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka Wawan akan dihukum pidana badan selama satu tahun penjara.

Sementara Alfred, dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.237.292.900. Apabila Alfred tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup, maka akan dihukum pidana badan dua tahun penjara.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak serta sejumlah mantan  pejabat pajak lainnya dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka terbukti mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Wawan, Alfred Simanjuntak dan oknum pegawai pajak lainnya menerima sejumlah uang.

Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2019.

Selanjutnya, para pejabat pajak juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diterima para pejabat pajak itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, para pejabat pajak disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. (TYO)

SHARE