Terindikasi Korupsi, Ini Kronologi Pengadaan ATR 72-600 Versi Kubu Emirsyah Satar
Tim Kuasa Hukum eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, mengakui pengadaan pesawat ATR 72-600. Ini Kronologi pembeliannya.
IDXChannel - Dilaporkan kembali karena terindikasi korupsi, tim Kuasa Hukum eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, mengakui pengadaan pesawat ATR 72-600. Mereka pun membeberkan kronologi pembelian pesawat tersebut ke Indonesia.
Berdasarkan keterangan Emirsyah yang disampaikan Afrian Bondjol selaku kuasa hukum persetujuan pengadaaan pesawat ATR-720-600 terjadi setelah manajemen PT Citilink Indonesia mengalihkan pesawat ATR kepada emiten dengan kode saham GIAA itu. Sebelumnya, pengadaan dilakukan oleh manajemen Citilink dengan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.
"Artinya, proses pengadaan pesawat ATR-72-600, dimana, di dalamnya termasuk pemilihan lessor, diadakan oleh Citilink Indonesia," ujar Afrian dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).
Sebelum pengadaan pesawat disepakati oleh manajemen Garuda Indonesia, Dewan Komisaris perusahaan terlebih dahulu melakukan penolakannya. Alasan penolakan lantaran lessor meminta adanya jaminan kepada manajemen. Hanya saja berjalannya waktu, Afrian mengakui, Dewan Direksi dan Komisaris pun menyetujui pengadaan pesawat ATR-72-600.
"Terkait proses pengalihan pesawat ATR-72-600 pada Garuda, klien kami telah mendapat persetujuan dari rapat direksi dan dewan komisaris," ungkap dia.
Menurutnya, persetujuan manajemen didasarkan atas bisnis plan emiten penerbanhan pelat merah itu. Padahal, saat itu leasing atau harga sewa pesawat yang diajukan lessor paling tinggi diantara harga sewa pesawat secara global, yakni di kisaran 26 persen.
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa Emirsyah Satar. Pemeriksaan tersebut didasarkan atas laporan Menteri BUMN Erick Thohir.
Pemeriksaan itu terjadi pada Senin pekan lalu. Diketahui, saat ini Emir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Februari 2021.
Dia dihukum selama 8 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut oleh KPK. (TYO)