ECONOMICS

Terjaring Ganjil Genap di TMII, Tamu Pesta Pernikahan Boleh Masuk Asal Jalan Kaki

Dimas Choirul 18/09/2021 15:07 WIB

Sejumlah kendaraan roda empat terpaksa diputar balik oleh aparat kepolisian saat hendak masuk ke area gerbang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Terjaring Ganjil Genap di TMII, Tamu Pesta Pernikahan Boleh Masuk Asal Jalan Kaki. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah kendaraan roda empat terpaksa diputar balik oleh aparat kepolisian saat hendak masuk ke area gerbang Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Sabtu (18/9/2021). Aturan ini diterapkan bagi semua kendaraan, tak terkecuali bagi tamu pesta pernikahan yang akhirnya tetap boleh masuk dengan berjalan kaki.

Pantauan MNC Portal di lokasi, pada pukul 12.00 WIB, sejumlah aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai berjaga di pintu area masuk kawasan TMII. Selang 15 menit kemudian, tampak ada tiga mobil berplat nomor ganjil yang hendak memasuki pintu masuk, dihalau petugas.

"Yang diputar balikan masih sedikit," kata Perwira Pengendali Gage Taman Mini Satwil Lantas Jakarta Timur, Ipda Sarwono, kepada wartawan di lokasi, Sabtu.

Sarwono mengatakan penerapan batasan gage itu dimulai pada pukul 12.00-18.00 WIB. Ia mengatakan bagi pengendara yang berkepentingan menghadiri acara pernikahan pihaknya memperbolehkan untuk masuk, namun dengan berbagai catatan.

"Untuk kendaraan ganjil, kita sudah berkoordinasi dengan humas TMII, pihak TMII menyediakan kantong parkir di Museum Purna Bhakti dengan Green Terrace, tapi dengan syarat untuk masuknya tetap jalan kaki," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap di dua kawasan tempat wisata di Jakarta dimulai Jumat (17/9/2021). Kedua tempat wisata itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol 

“Kebijakan ganjil genap di kawasan menuju dua tempat wisata ini berkelakuan sejak hari ini 17 September 2021. Pelaksanaannya berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di tiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (17/9/2021).

Polisi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di dua tempat wisata di Jakarta. Pelanggar ganjil genap hanya diminta diputar balik.

Adapun dasar hukum penerapan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. (TYO)

SHARE