IDXChannel - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan ganjil-genap (gage) di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur per hari ini. Namun, diketahui kawasan tersebut kerap kali dijadikan tempat resepsi sehingga tamu diwajibkan menunjukkan undangan fisik saat melintasi gage TMII.
"Kami tadi sudah berkomunikasi, berkoordinasi dengan pihak pengelola Taman Mini, jadi nanti kita kasih kebijakan untuk orang yang akan datang ke acara pernikahan, pemberkatan, akad nikah dan sebagainya, diperbolehkan dengan syarat membawa kartu undangan," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).
Kemudian, Sambodo memaparkan bukti undangan fisik yang dimaksud agar dapat memudahkan petugas yang berjaga dengan melihat keasliannya. Ia menegaskan tidak menerima bukti undangan lewat tangkapan layar aplikasi perpesanan atau whatsapp.
"Undangan harus fisik, jadi tidak bisa cuman capture Whatsapp itu tidak bisa. Jadi kalau bisa bawa undangan fisiknya untuk menyatakan bahwa memang betul dia adalah orang yang akan menuju ke tempat resepsi atau ke pernikahan," jelasnya.
Lebih lanjut, untuk tamu undangan resepsi pernikahan yang datang di atas pukul 18.00 WIB tidak terkena ganjil-genap. Sebab, ganjil-genap berlaku pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB sehingga diwajibkan membawa kartu undangan fisik.