sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Ganjil Genap TMII Mulai Diterapkan

Foto editor Aldhi Chandra Setiawan
17/09/2021 20:36 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap (gage) di kawasan wisata Jakarta.
Petugas polisi dan dishub berjaga di depan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).
Petugas polisi dan dishub berjaga di depan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).
Petugas polisi dan dishub berjaga di depan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021). Petugas polisi dan dishub berjaga di depan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021). Petugas polisi dan dishub berjaga di depan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021). Petugas polisi dan dishub berjaga di depan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021). Petugas polisi dan dishub berjaga di depan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).

IDXChannel - Petugas polisi dan dishub berjaga di depan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap (gage) di kawasan wisata Jakarta pada hari ini. Salah satunya, destinasi wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Kebijakan gage di wisata ini diberlakukan mulai hari ini hingga seterusnya pukul 12.00-18.00 WIB di setiap akhir pekan yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Aturan gage hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, untuk motor tetap bisa melewati kawasan gage. Tidak ada sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan gage di kawasan wisata hanya akan diarahkan putar balik dan tidak diizinkan memasuki kawasan wisata. 

Advertisement
Advertisement