Terjerat Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis
Indra Kenz yang terjerat kasus investasi bodong didakwa pasar berlapis dari penipuan hingga pencucian uang.
IDXChannel - Terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jum'at (12/8/2022). Dia pun didakwa pasar berlapis dari penipuan hingga pencucian uang.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, sidang kasus yang melibatkan kekasih Vanessa Khong ini berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Indra Kenz selaku terdakwa pun mengaku sehat dihadapan majelis hakim PN Tangerang.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," ujar Indra Kenz di ruang sidang PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).
Sidang hari ini diketahui beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). JPU dalam dakwaannya juga membacakan kronologi dugaan investasi bodong yang dilakukan IK.
Bahkan, JPU juga menyebut IK sempat membuka pelatihan kepada para korban selaku trader. Atas perbuatannya, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis diantaranya pelanggaran UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang.
"Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata JPU seraya membacakan dakwaan Indra Kenz.
"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sambung JPU.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz alias IK sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 24 Februari 2022.
"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan.
(FRI)