ECONOMICS

Terkait Audit Perusahaan Kelapa Sawit, SPKS: Jangan Hanya Wacana! 

Advenia Elisabeth/MPI 27/05/2022 14:15 WIB

SPKS menekankan, langkah pemerintah melakukan audit seluruh perusahaan di industri perkebunan kelapa sawit diharapkan sungguh-sungguh direalisasikan.

SPKS menekankan, langkah pemerintah melakukan audit seluruh perusahaan di industri perkebunan kelapa sawit diharapkan sungguh-sungguh direalisasikan.

IDXChannel - Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto menekankan, langkah pemerintah melakukan audit seluruh perusahaan di industri perkebunan kelapa sawit diharapkan sungguh-sungguh direalisasikan dan harus ada hasilnya. 

Sebab, rencana pemerintah untuk melakukan audit sesungguhnya bukan yang pertama kali direncanakan dan dilakukan. 

"Sebelumnya sudah ada instrumen kebijakan Moratorium Sawit selama tiga tahun yang tujuannya sama, untuk penundaan pemberian izin usaha perkebunan sawit sekaligus langkah evaluasi dan penegakan hukum," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (27/5/2022).

Ia mengungkapkan, selama ini belum ada tindakan nyata yang dilakukan di lapangan serta upaya penegakan hukum yang tegas. Hal itu kata Darto, permasalahan di industri sawit selama ini belum menjadi prioritas sebelum permasalahan kelangkaan minyak goreng dan larangan ekspor CPO yang terjadi beberapa waktu belakangan. 

Lebih lanjut, Darto menuturkan bahwa, pelaksanaan evaluasi izin, HGU dan realisasi 20% ini belum terlihat hasilnya, sejauh mana evaluasinya dan penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah selama 3 tahun Moratorium berjalan. 

"Dalam catatan kami, Moratorium Sawit belum berjalan maksimal, hingga aturan ini dicabut kembali. Demikian juga untuk pembenahan sawit rakyat dengan pemetaan lahan dan pengurusan legalitas lahan dan usaha (SHM dan STDB) serta peningkatan produktivitas, sama sekali belum terlihat hasilnya," bebernya. 

Sambung Darto, padahal tujuan Moratorium Sawit ini merupakan mandat langsung yang diberikan oleh Presiden untuk seluruh Kementerian/Lembaga terkait di level Pusat dan kepada Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

Seharusnya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah pengawasan dan penegakan hukum. Sebab, evaluasi sudah dilakukan dalam kebijakan sebelumnya, artinya pemerintah sudah memiliki data yang jelas dan lengkap terkait masalah izin, HGU, dan kebun seluas minimal 20% untuk masyarakat. 

"Jangan sampai langkah untuk audit kembali hanya akan jadi wacana saja tanpa ada penegakan hukum yang tegas, hanya mengulang kembali langkah yang sudah ada sebelumnya," tegas Darto.

Lebih lanjut, Darto mengatakan bahwa, selain data yang dimiliki pemerintah, aduan dari masyarakat sipil terkait masalah tumpang tindih perizinan dan HGU korporasi dengan lahan masyarakat adat/lokal dan petani sawit juga sudah banyak dilakukan selama proses Moratorium Sawit berjalan. 

"Ini yang seharusnya perlu diakomodir dan diprioritaskan penyelesaiannya oleh pemerintah untuk pembenahan industri sawit dan menjadi kewenangannya untuk melakukan penegakan hukum lebih lanjut," ucapnya. 

Lanjutnya, selain proses penegakan hukum, langkah untuk melakukan evaluasi atau audit di sektor sawit selalu dihadapkan pada persoalan laten yang menyangkut tumpang tindih/ketidakharmonisan berbagai aturan yang berlaku. 

Misalnya, dalam konteks fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20%, masih menjadi perdebatan, terutama ketentuan tentang sumber lahan yang akan dibangun, dan tentu saja hal semacam ini terjadi pada aturan lainnya, seperti masalah penyelesaian kebun dalam kawasan hutan. 

"Masalah tumpang tindih aturan juga harus menjadi perhatian Pemerintah”, pungkas Darto. 

(NDA) 

SHARE