IDXChannel- Kompartemen Regulasi dan Pengupahan Bidang Ketenagakerjaan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Immanuel Manurung mengatakan setiap perusahaan di bawah Gapki wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Terutama untuk para pekerja langsung yang berada di perkebunan kelapa sawit. Sebab menurutnya di wilayah kerja tersebut memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
"Kami juga meminta, mendorong, dan itu kewajiban juga ya bahwa seluruh karyawan itu di ikutkan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Imanuel dalam paparannya secara virtual di acara talkshow GenSawit Corner, Senin (28/3/2022).
Imanuel menjelaskan jika terjadi kecelakaan kerja sudah memiliki asuransi untuk mengcover biaya perawatan jika para pekerja sawit mengalami kecelakaan.
"Misalkan kalau kecelakaan cukup parah harus di rujuk ke Rumah Sakit yang lebih besar, kalau sudah terdaftar BPJS Kesehatan kan bisa lebih mudah prosesnya," sambungnya.
Menurutnya hal tersebut harus sudah menjadi hal yang umum bahwa para pekerja di perkebunan kelapa sawit harus sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.