Terkait Jalan Berbayar, Dishub DKI Fokus Penuntasan Regulasi
Pembahasan ERP di DPRD DKI masih ditunda akibat tidak lengkapnya pihak Pemprov saat rapat kerja.
IDXChannel - Terkait kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pemerintah masih fokus pada penuntasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Diketahui, pembahasan ERP di DPRD DKI masih ditunda akibat tidak lengkapnya pihak Pemprov saat rapat kerja.
"Untuk ERP, kami belum masuk ke teknologi. masih fokus pada penuntasan regulasi. Jadi kita berupaya untuk menyelesaikan regulasi dalam bentuk Perda, yang mana sekarang masih dalam pembahasan dengan komisi B (DPRD DKI)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin liputo,
kepada awak media di Jakarta, Minggu (29/1/2023).
Syafrin siap mengikuti keputusan dewan terkait lanjut atau tidak kebijakan ERP yang sudah dalam bentuk Raperda tersebut.
Sebab, gelombang penolakan kebijakan ERP diterapkan mulai terjadi dimulai dari massa gabungan pengemudi ojek online (ojol) pekan lalu.
"Apapun keputusan dari dewan (DPRD DKI), kami dari Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjutinya," ucap Syafrin.
Sebagai informasi, kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB.
Besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP pun diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Kebijakan ERP pun tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soal ERP selalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI. (NIA)