sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe

News editor Arie Dwi Satrio
30/01/2023 18:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe selama 40 hari ke depan.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: MNC Media)
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk memperkuat alat bukti.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Lukas Enembe saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Ali memastikan bahwa KPK telah memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe selama dalam masa penahanan.

"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," pungkasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement