IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk memperkuat alat bukti.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Lukas Enembe saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Ali memastikan bahwa KPK telah memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe selama dalam masa penahanan.
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," pungkasnya.