sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe

News editor Arie Dwi Satrio
30/01/2023 18:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe selama 40 hari ke depan.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: MNC Media)
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, KPK mengabarkan bahwa Lukas sudah kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, pada Jumat, 20 Januari 2023, malam. Lukas diketahui sempat dibantarkan kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sejak Selasa, 17 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis RSPAD, Lukas telah pulih setelah menjalani perawatan selama sekira empat hari. Oleh karenanya, Lukas kembali dijebloskan ke penjara. KPK berharap kedepannya Lukas dapat kooperatif menjalani proses hukumnya.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement