IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab permintaan dari Gubernur Papua, Lukas Enembe yang ditahan di Rutan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi agar dipindahkan menjadi tahanan kota.
Menurut lembaga antirasuah tersebut, pihaknya akan mengecek sekaligus mengkaji terlebih dulu permohonan dari yang bersangkutan.
"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Ia pun meminta tim kuasa hukum Lukas Enembe agar fokus pada pembelaannya. Terlebih lagi, pihaknya juga berharap agar Lukas Enembe kooperatif menjalani proses hukum.