sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perppu Ciptaker akan Diserahkan ke DPR untuk Dibahas Menjadi UU

Economics editor Achmad Al Fiqri
30/01/2023 16:37 WIB
Guspardi menuturkan pimpinan DPR akan menggelar rapat setelah draft Perppu Ciptaker diterima dari pemerintah.
Perppu Ciptaker akan Diserahkan ke DPR untuk Dibahas Menjadi UU. Foto: MNC Media.
Perppu Ciptaker akan Diserahkan ke DPR untuk Dibahas Menjadi UU. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah akan menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke pimpinan DPR guna dibahas menjadi UU. 

Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) Guspardi Gaus. Meski demikian, Guspardi mengaku tak mengetahui detail kapan penyerahan draft aturan itu. 

"Katanya sudah mau diserahkan. Kalau sudah diserahkan, pasti diekspose," ujar Guspardi saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Guspardi menuturkan pimpinan DPR akan menggelar rapat setelah draft Perppu Ciptaker diterima dari pemerintah. Setelah itu, pimpinan DPR menyerahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang membahas perppu itu menjadi UU.

"Bamus nanti rapat juga. Apakah dikembalikan ke Baleg atau bagaimana. Kalau seandainya Baleg yang ditetapkan, tentu dibentuk panja. Apakah seperti dulu atau bagaimana. Baru dilakukan pembahasan terhadap perppu," terang Guspardi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement