Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Aturan itu nenggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Imbas dari penerbitan perppu itu, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa.
Selain itu, sejumlah pihak juga melayangkan permohonan gugatan terhadap Perppu Ciptaker ke MK. (NIA)