IDXChannel - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) perlu menjadi momentum bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak mengganggu kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
"Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga terganggu," kata Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Ardhi, kontrak pasokan yang telah ditandatangani antara perusahaan tambang dan PT PLN (Persero) tidak otomatis menjamin ketersediaan batu bara di lapangan. Sebab, PLTU membutuhkan pengiriman bahan bakar secara berkala agar dapat terus beroperasi.
Dia menduga lambatnya persetujuan serta pemangkasan RKAB 2026 membuat alokasi produksi perusahaan tambang menjadi tidak menentu sehingga berdampak pada pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik.