Karena itu, Ardhi mendorong agar persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai.
"Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir tahun 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026," ujarnya.
Ardhi juga menilai ketentuan baru mengenai perizinan blending batu bara tidak akan efektif menjaga pasokan DMO. Menurutnya, aturan tersebut hanya mengatur mekanisme perizinan kegiatan blending, bukan kebijakan DMO.
"Aturan Permen ESDM Nomor 6 yang baru mengatur perizinan blending batu bara yang harus atas persetujuan menteri. Tidak ada hubungannya dengan DMO. Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending," katanya.
Selain itu, kegiatan blending justru menambah biaya operasional, sementara harga batu bara DMO masih ditetapkan sebesar USD70 per ton sejak 2018.
"Kegiatan blending batu bara yang berasal dari dua tambang berbeda pasti ada tambahan biaya. Besarnya biaya tambahan sangat bervariasi tergantung jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan," ujar Ardhi.
(Dhera Arizona)