ECONOMICS

Terkait Pengubahan Nama Jalan, Pemkot Jakarta Pusat Pastikan Warga Urus Dokumen Secara Gratis 

Rizky Syahrial 29/06/2022 14:45 WIB

Pemkot Jakarta Pusat pastikan dalam perubahan dokumen masyarakat, terkait perubahan nama jalan diberlakukan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Urus dokumen (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat pastikan dalam perubahan dokumen masyarakat, terkait perubahan nama jalan diberlakukan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menuturkan akan mengundang pihak terkait, seperti; Badan Pertanahan Nasional, Imigrasi Jakarta Pusat, Samsat dan Pajak Daerah, untuk perubahan dokumen masyarakat tersebut.

"Dalam waktu dekat kita undang mereka semua bersama warga. Di situ warga bisa menanyakan langsung terkait pelayanan perubahan dokumen perihal adanya perubahan nama jalan. Semua pengurusan perubahan dokumen dipastikan gratis," ujar Dhany Sukma kepada wartawan Rabu (29/6/2022). 

Dhany menjelaskan, layanan publik saat ini sudah dilayani secara basis elektronik dan digital. Dengan layanan digital tersebut, menurutnya secara otomatis layanan satu dengan yang lain akan terintegrasi. 

"Salah satunya adalah layanan publik terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti NPWP, layanan perbankan, wajib pajak. NIK itu terintegrasi secara otomatis secara sistem akan terkoneksi oleh data kependudukannya," tuturnya. 

Ditempat yang sama, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat, Rosyik Muhammad mengatakan, sekitar 645 warga nantinya akan mengurus Administrasi Kependudukan. Hal tersebut dilakukan terkait perubahan nama jalan di beberapa wilayah Jakarta Pusat.

"Jumlah saat ini ada 654 data warga," ucapnya.

(NDA) 

SHARE