IDXChannel - Perubahan nama jalan di sejumlah wilah DKI Jakarta ternyata berdampak pada perubahan alamat di kartu tanda penduduk (KTP) dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku tidak memaksa pemilik kendaraan langsung mengganti alamat rumah dengan nama jalan yang baru.
"Kita akan upaya supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke biayaan," kata Sambodo saat dikonfirmasi Selasa (28/6/2022).
Menurutnya pemilik kendaraan bisa melakukan perubahan nama jalan di STNK ketika membayar pajak lima tahunan. Nantinya akan ada perubahan data alamat ketika pembayaran pajak sekaligus perpanjangan pajak pelat nomor.
Sambodo meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.