Efisiensi Biaya, Pengubahan Nama Jalan di STNK Dilakukan Saat Bayar Pajak Lima Tahunan

IDXChannel - Perubahan nama jalan di sejumlah wilah DKI Jakarta ternyata berdampak pada perubahan alamat di kartu tanda penduduk (KTP) dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku tidak memaksa pemilik kendaraan langsung mengganti alamat rumah dengan nama jalan yang baru.
"Kita akan upaya supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke biayaan," kata Sambodo saat dikonfirmasi Selasa (28/6/2022).
Menurutnya pemilik kendaraan bisa melakukan perubahan nama jalan di STNK ketika membayar pajak lima tahunan. Nantinya akan ada perubahan data alamat ketika pembayaran pajak sekaligus perpanjangan pajak pelat nomor.
Sambodo meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
"Kecuali dalam pembayaran 5 tahun dia perlu ganti STNK pada saat itu lah diganti alamatnya sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan masyarakat tidak diwajibkan langsung mengganti surat-surat berlalu lintas terkait perubahan nama jalan.
“Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman di Balai Kota, Senin (27/6/2022).
Nantinya masyarakat bisa mengurus pergantian data dokumen pada surat-surat tersebut terkait perubahan nama jalan ketika masa berlakunya habis supaya tertib administrasi.
“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” kata Firman.
(NDA)