ECONOMICS

Terkait Rencana Cukai BBM, Begini Catatan dari Ketua Himpunan Nelayan Indonesia 

Advenia Elisabeth/MPI 14/06/2022 13:30 WIB

Pemerintah saat ini tengah mengkaji rencana pengenaan cukai untuk beberapa produk yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan detergen. 

Pemerintah saat ini tengah mengkaji rencana pengenaan cukai untuk beberapa produk yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan detergen.

IDXChannel - Pemerintah saat ini tengah mengkaji rencana pengenaan cukai untuk beberapa produk yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan detergen. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) sekaligus anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Siswayudi Heru menyatakan dukungannya. Meski demikian, ia memberi beberapa catatan yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah. 

"Pada prinsipnya saya mendukung rencana pemerintah itu. Hanya saja pemerintah perlu memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar lebih siap dan tidak menimbulkan multiplayer effect," ujar Heru saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, jika sosialisasi kepada masyarakat sudah optimal, baru rencana tersebut bisa diimplementasikan. Sebab, kata Heru, apabila kebijakan itu langsung diturunkan maka guncangan ekonomi kelas menengah ke bawah akan kembali terusik. 

Pemerintah menyatakan bahwa pengenaan cukai pada barang-barang tersebut yakni dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi. Namun, Heru menilai,  barang-barang yang kenakan cukai itu adalah barang-barang kebutuhan masyarakat. Jadi kurang tepat jika alasannya demikian. 

"Yang dikenakan cukai itu BBM, detergen, ban karet, itu semua kan kebutuhan masyarakat. Kalau dikenakan cukai, kemana-mana nanti dampaknya. Kurang tepat aja," ungkap Heru. 

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI menyebut bahwa pemerintah sedang mengkaji pengenaan cukai untuk beberapa produk yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan detergen dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi.

Febrio menjelaskan hal tersebut turut dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Namun, Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu akan diberlakukannya pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen.

(NDA)

SHARE