ECONOMICS

Terlibat Binomo, Empat Rekan Indra Kenz Dilaporkan ke Polisi

Wahyudi Aulia Siregar 14/03/2022 21:05 WIB

Empat afiliator aplikasi judi online berbasis binary option Binomo yang juga rekan Indra Kenz dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Terlibat Binomo, Empat Rekan Indra Kenz Dilaporkan ke Polisi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Empat afiliator aplikasi judi online berbasis binary option Binomo yang juga rekan Indra Kenz dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Keempat afiliator itu berinisial Z, J, M dan S. Mereka merupakan afiliator aplikasi Binomo dan Quotex.

Pelapornya adalah dua orang yang menjadi korban keempat afiliator tersebut. Yakni VA, warga Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan RM warga Kota Medan.

"Korban ada dua orang dengan kerugian mencapai hingga Rp1 miliar sejak Agustus dan September 2021," kata Dongan Nauli Siagian, kuasa hukum kedua korban.

Dongan menyebut, laporan klien-nya telah diterima dengan bukti laporan nomor STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut. Ia mengungkapkan, keempat afiliator yang dilaporkan itu merupakan rekan dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, afiliator Binomo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Klien kita tidak berhubungan langsung dengan Indra Kenz. Jadi kita tidak bisa melaporkannya langsung. Tapi keempat afiliator yang kita laporkan ini rekan Indra Kenz," tukasnya.

Sementara itu, korban VA mengaku awalnya ia tergiur ikut gabung aplikasi binomo karena melihat konten youtube para afiliator berinisial J dan M. Ia mengalami kerugian hingga Rp250 juta.

"Enggak pernah ketemu kami. Cuma komunikasi lewat telegram. Mudah-mudahan dengan laporan ini, uang saya bisa kembali dan pelaku bisa ditangkap," pungkasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban.

"Benar sudah kita terima. Ini sedang kita tindaklanjuti," ungkapnya. (RAMA)

SHARE