Terlibat Kasus Penyelewengan Ekspor CPO, Ini Profil Permata Hijau Group (PHG)
Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemberian fasilitas ekspor sawit mentah
IDXChannel - Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Penetapan ini bersamaan dengan tiga tersangka lainnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk di antaranya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indra Wisnu Wardhana.
Dilansir dari laman permatagroup.com, perusahaan ini berbasis di Medan, Sumatera Utara. Sudah berdiri sejak tahun 1984 dengan bisnis inti di perkebunan kelapa sawit.
Operasinya mencakup seluruh rantai nilai minyak sawit, yakni terdiri dari perkebunan hulu hingga industri tengah dan hilir dan mengirimkan produknya ke seluruh dunia.
Untuk produk yang dihasilkan, PHG memiliki minyak sawit untuk kebutuhan industri, minyak laurat, biodiesel, lemak khusus, oleokimia, dan minyak goreng kemasan untuk rumahan. Adapun merek minyak goreng yang diproduksi PHG sendiri yaitu merek Permata, Panina, Palmata, dan Parveen.
PHG adalah anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Perusahaan mengklaim keberhasilannya dikaitkan dengan kinerja jangka panjang di industri, pemanfaatan teknologi tinggi untuk pabrik, skala ekonomi tinggi dan sifat terintegrasi dalam menghasilkan produk yang hemat biaya.
Dengan jaringan distribusi perusahaan yang luas, PHG saat ini menjadi perusahaan kelapa sawit yang terintegrasi penuh dan salah satu eksportir utama produk kelapa sawit.
Diketahui, perusahaan ini memiliki sejumlah anak perusahaan, di antaranya PT Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Victorindo Alam Lestari. (TYO)