Terungkap! ACT Sengaja Putar Uang Agar Raup Cuan dari Dana Donasi
Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT
IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemukan adanya pengelolaan dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat (ACT) yang sengaja dihimpun terlebih dahulu guna meraup keuntungan.
Ivan mengatakan, adanya pengelolaan dana yang dihimpun secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan kepada penerima bantuan. Sehingga, dana tersebut tidak murni lagi.
“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujar Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, Ivan menuturkan, pihaknya juga menemukan adanya indikasi transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar. Namun, saat ditelusuri, perusahaan tersebut masih dalam ruang lingkup pendiri ACT.
“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklaim, pihaknya telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu, sebagai bentuk langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat.
Ivan mengatakan, adanya langkah pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Hal itu, bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut.
(SAN)