Terungkap, Ini Alasan Jokowi Izinkan Tanah di IKN Dijual ke Investor
Pemerintah mengubah kebijakan sistem pengadaan lahan untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
IDXChannel - Pemerintah mengubah kebijakan sistem pengadaan lahan untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka ruang jual beli tanah di IKN.
Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan, pada era Sofyan Djalil sebagai Menteri ATR/BPN, targetnya 252.000 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur bakal dibebaskan pemerintah untuk pembangunan mega proyek Ibu Kota baru tersebut.
Bahkan pada 2022 lalu, Kementerian ATR/BPN mengambil kebijakan untuk membekukan terlebih dahulu aktivitas transaksi pertanahan di kawasan IKN. Tujuannya agar tidak muncul spekulan-spekulan yang memainkan harga lahan ketika hendak dibebaskan oleh negara.
"Dulu kita berasumsi bahwa 252.000 hektare waktu awal kita diskusi dengan Pak Menteri Sofyan itu, semuanya akan dibebaskan dan akan dialokasikan untuk IKN, tapi karena alokasi anggaran yang cukup besar dan saya juga diskusi dengan Pak Dhony (Waka Otorita) kemungkinan tidak semua kita bebaskan," ujar Suyus dalam Rakornas IKN di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Hingga saat ini, Suyus mengatakan, lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan IKN seluas 34.000 hektare dari rencana pengembangan kota 252.000 hektare seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara.
Sehingga, masyarakat yang memiliki tanah, khususnya di Kabupaten PPU, bisa kembali menjual tanahnya seiring dengan pengembangan Ibu Kota baru tersebut. Namun, diprioritaskan untuk kebutuhan pembangunan IKN.
"Jadi nanti di samping dari pengadaan tanah yang memang diperlukan sekali untuk permohonan di IKN, beberapa tanah yang memang dimiliki masyarakat dan lainnya sepanjang sesuai dengan tata ruang RDTR mungkin atas izin OIKN itu bisa dibangun," kata Suyus.
Ke depannya, kata Suyus, Kementerian ATR/BPN juga bakal membangun satu Kantor Wilayah Khusus di IKN. Tujuannya untuk mengakomodir segala urusan dan pencatatan administrasi pertanahan yang ada di Ibu Kota baru tersebut.
"Nanti ke depan saya akan bentuk Kanwil (ATR/BPN) khusus untuk OIKN, akan melayani seluruh proses yang berkaitan dari pembuatan tata ruang, pengadaan tanah, pemberian hak atas tanah atau nanti membantu untuk mengeluarkan perizinan-perizinan terkait dengan KKPR," pungkasnya.
(YNA)