sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Badan Otorita IKN Targetkan KPBU Asing Terealisasi di Groundbreking Tahap 6

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/03/2024 02:00 WIB
Untuk investor asing, pemerintah mengutamakan penawaran melalui skema KPBU, dibandingkan investasi langsung.
Badan Otorita IKN Targetkan KPBU Asing Terealisasi di Groundbreking Tahap 6. Foto: MNC Media.
Badan Otorita IKN Targetkan KPBU Asing Terealisasi di Groundbreking Tahap 6. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menargetkan skema investasi Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) asing mulai terealisasi di groundbreaking berikutnya. 

Bambang mengaku untuk investor asing, pemerintah mengutamakan penawaran melalui skema KPBU, dibandingkan investasi langsung. Sehingga perlu berbagi risiko dengan pemerintah atas investasi yang dilakukan. 

Saat ini, Badan Otorita tengah mengurus skema KPBU dengan para investor asing. Targetnya dalam kurun waktu 2-3 bulan ke depan proyek tersebut sudah bisa direalisasikan atau groundbreaking di IKN

"Memang ada beberapa yang sudah melakukan penjajakan, investor dari Luar itu KPBU, karena nanti ada satu penjaminan dari negara, di sana sedang berproses, 2-3 bulan kita harapkan masuk," ujar Bambang usai acara Rakernas IKN di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Sebelumnya, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) Agung Wicaksono mengatakan groundbreaking tahap 6 di IKN dilanjutkan pada Mei mendatang. 

Agung menjelaskan, pada Maret dan April ke depan pihaknya bakal berfokus untuk mengejar target pembangunan untuk proyek-proyek yang sebelumnya sudah dilakukan grounbreaking. 

"Jadi 2 bulan ini fokus pembangunan tetap berjalan lancar grondbreking kita persiapkan (bulan Mei)," ujar Agung dalam acara penjajakan pasar di Jakarta, Kamis (7/3/2024). 

Adapun beberapa proyek KPBU yang saat ini tengah diurus oleh Badan Otorita diproyeksikan nilainya tembus Rp50 triliun di sektor hunian dari delapan pemrakarsa proyek. Terdiri dari perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing yang membentuk sebuah konsorsium. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement