Agung menjelaskan, delapan pemrakarsa proyek tersebut antara lain Konsorsium Nusantara (RBN CCFG), Trinitiland, Nindya Karya, Intiland, Ciputra, IJM Corporation Berhad dari Malaysia, Maxim Properties, dan Sumarecon yang disebutnya belum masuk.
Saat ini hasil Feasibility Study atau studi kelayakan yang sudah disusun oleh delapan perusahaan tersebut tengah masuk dalam tahap review oleh pemerintah sebelum dilakukan tender.
"Paling tidak bisa sekitar Rp50 triliun dari capital expenditure-nya. Tapi sekali lagi, tahapannya sekarang sedang dievaluasi, studi kelayakan dengan peran dari konsultan yang ditunjuk Kementerian Keuangan dari PT SMI," kata Agung.
(NIA)