THR Ojol dan Kurir Tak Wajib, Disnakertrans: Mereka Mitra Bukan Karyawan Kontrak
Disnakertrans Jawa Barat menegaskan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada driver ojol dan kurir pengiriman barang.
IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menegaskan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para driver ojek online (ojol) dan kurir pengiriman barang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, ada beberapa dasar aturan yang menyatakan pemberian THR ojol dan kurir tidak wajib.
"Jadi ojek online dari sisi kita tidak ada kewajiban dari sisi aplikasi (perusahaan) memberikan THR kepada driver karena sistemnya kemitraan, bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT)," ucap Firman, Rabu (20/3/2024).
Meski tidak wajib, sambungnya, perusahaan bisa memberikan tambahan, berupa insentif atau bonus kepada para mitranya. Namun, hal itu juga sifatnya tidak wajib dilakukan.
"Karena posisinya kemitraan, mungkin bisa saja jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif atau bonus, tapi itu kesepakatan bukan kewajiban," katanya.
Firman memastikan, Disnakertrans Jabar akan tetap membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang mengalami kendala soal THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Posko ini juga bisa menampung ojol dan kurir yang merasa harus mendapatkan THR.
"Intinya kita akan membuka posko, dalam artian adapun kalau misalnya dari pengemudi online itu mengadu kepada kita terkait THR pasti kita akan layani. Bisa coba berikan pemahaman dan melihat sejauh mana hubungan kerjanya," ungkapnya.
"Di Jawa Barat ini kalau ada pekerja kurir atau ojek online yang konsultasi ke kita pasti kita akan layani," tandas Firman.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan pada para perusahaan yang bergerak di bidang ojek online maupun kurir logistik untuk memberikan THR Keagamaan 2024.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
(FAY)