ECONOMICS

Tidak Bisa Divaksin, Peserta Tes CPNS Wajib Bawa Surat Dokter

Dita Angga Rusiana 25/08/2021 16:19 WIB

Salah satu ketentuan protokol kesehatan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS, wajib sudah di vaksinasi covid bagi peserta.

Tidak Bisa Divaksin, Peserta Tes CPNS Wajib Bawa Surat Dokter (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Salah satu ketentuan protokol kesehatan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS, wajib sudah di vaksinasi bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Seperti diketahui SKD CPNS akan mulai digelar pada tanggal 2 September mendatang.

“Khusus peserta yang seleksi di wilayah Jawa, Madura dan Bali maka yang bersangkutan wajib sudah mengikuti vaksin dosis pertama. Teman-teman Satgas meminta khusus peserta Jawa, Madura dan Bali wajib  sudah vaksin dosis 1,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konferensi persnya, Rabu (25/8/2021).

Namun begitu dia mengatakan panitia seleksi nasional (panselnas) seleksi ASN telah mengantisipasi untuk kelompok-kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksin.

“Tidak semua orang bisa divaksin. Kalau ada orang yang tidak bisa divaksin itu ibu hamil/menyusui, penyintas covid yang waktunya belum tiga bulan, orang komorbid,” ungkapnya.

Meski tidak bisa divaksin, Suharmen memastikan tiga kelompok masyarakat tersebut bisa tetap mengikuti seleksi CPNS.

“Yang tidak bisa divaksin tersebut maka yang bersangkutan wajib surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tersebut tidak bisa divaksin. Jadi mereka tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” pungkasnya. (RAMA)

SHARE