IDXChannel - Pemerintah sudah menetapkan jadwal seleksi kompetensi dasar (CPNS) dan seleksi kompetensi bagi PPPK non guru. Sementara itu seleksi untuk PPPK guru akan diumumkan langsung Kemendikbudristek.
Hal ini berdasarkan surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Jakarta 2021 yang di MNC Portal dapatkan dari Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021 (jadwal dan sesi terlampir),” tulis surat tersebut.
Bima mengatakan untuk setiap titik lokasi ada standarnya dalam pelaksanaan SKD CPNS maupun seleksi kompetensi PPPK non guru. Hal ini karena pelaksanaan seleksi masih terjadi di tengah pandemi covid-19.
“Ada standard minimalnya,” katanya, Selasa (24/8/2021).
Dalam surat tersebut berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Diantaranya: