IDX Channel - Pemerintah akan melakukan penghematan dengan memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp10,8 triliun di tahun 2022. Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.
Dalam skemanya, memangkas anggaran tukin seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS. Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Sementara, tunjangan kinerja 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai, seyogyanya kebijakan tersebut juga menyasar Presiden, Menteri, Eselon I di kementerian dan lembaga, hingga Kepala Daerah.
Pertimbangan utama berkaitan dengan penghematan anggaran untuk prioritas kesehatan dan belanja perlindungan sosial. Dua pertimbangan ini memang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun mendatang.
Advertisement
Tak Hanya PNS, Pengamat Sarankan Tunjangan Presiden hingga Menteri Ikut Dipangkas
Pemerintah akan melakukan penghematan dengan memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp10,8 triliun di tahun 2022.
Tak Hanya PNS, Pengamat Sarankan Tunjangan Presiden hingga Menteri Ikut Dipangkas
Advertisement
Advertisement
Video Populer