Tiga Faktor Ini Biang Kerok Terjadinya IUU Fishing di Indonesia
Setidaknya ada tiga faktor pendorong terjadinya praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) di Indonesia.
IDXChannel - Setidaknya ada tiga faktor pendorong terjadinya praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) di Indonesia.
Pengamat Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja mengatakan, pertama, faktor pengawasan di pelabuhan yang lemah dan rumit. Menurutnya, metode yang diterapkan Indonesia dalam melakukan pengawasan di pelabuhan belum sempurna.
Dinna menegaskan, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan di banyak negara.
“Banyak negara juga belum memiliki metode pengawasan pelabuhan yang sempurna. Apalagi, banyak kapal yang tidak patuh untuk berlabuh dan melaporkan hasil tangkapan di tempat yang sudah ditunjuk,” ujar dia dalam kegiatan Tackling Challenges of Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, di @america, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Selama ini, jelas dia, banyak kapal-kapal Indonesia yang juga melakukan IUU Fishing dengan tidak melaporkan hasil tangkapan di tempat seharusnya, yakni Pemangkat, Kalimantan Barat, dan bertolak ke Singapura.
“Menurut pernyataan nelayan, mereka melakukan itu karena biaya yang dikeluarkan untuk bertolak ke Singapura lebih murah. Selain itu, terdapat infrastruktur berupa pom bensin kapal sehingga mereka bisa mengisi bensin,” bebernya.
Kedua, pengawasan di laut yang lemah. Dinna menuturkan, ketersediaan infrastruktur dan anggaran menyebabkan lemahnya pengawasan di laut Indonesia. Apalagi, ukuran kapal yang dimiliki oleh Indonesia tidak jauh lebih besar dari kapal - kapal asing yang datang dan mencuri ikan Indonesia.
Selain itu, jelas dia, Indonesia hanya memiliki anggaran untuk mengawasi laut selama 45 hari dalam setahun. Ini yang menyebabkan banyak kapal asing bisa melakukan IUU Fishing di perairan Indonesia.
Terakhir, kerentanan masyarakat pesisir. Dalam hal ini, Dinna menekankan, IUU Fishing tidak hanya dilakukan oleh kapal asing, melainkan juga dilakukan oleh kapal Indonesia. Hal ini dilakukan karena industri perikanan di Indonesia membutuhkan modal yang besar.
“Untuk kapal kecil dengan ukuran rata-rata 10-15 gross tonnage (GT), dibutuhkan biaya hingga Rp500 juta untuk bensin dalam sekali berangkat. Apalagi, dibutuhkan teknik dan alat berbeda untuk menangkap ikan tertentu. Mereka pun melakukan IUU Fishing karena tidak menguasai teknik tersebut dan persaingan usaha,” pungkasnya.
(YNA)