IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing). Hal itu dilakukan melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan pengawasan terintegrasi berbasis teknologi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, pihaknya akan membenahi pengaturan mengenai penangkapan ikan di laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang telah diberlakukan secara resmi pada tahun ini.
“Melalui PIT, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi, sehingga mampu mencegah terjadinya tindakan IUUF sekaligus mempromosikan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Dia menegaskan, kebijakan Penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan satu dari lima program prioritas Ekonomi Biru yang tengah diusungnya untuk memulihkan ekologi laut. Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, pihaknya telah menyiapkan armada patroli di lapangan yang dipersenjatai lengkap dan terintegrasi dengan pesawat air surveillance dan teknologi berbasis satelit (Integrated Surveillance System).