sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Strategi KKP Perangi Praktik IUU Fishing

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
06/06/2023 00:05 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).
Begini Strategi KKP Perangi Praktik IUU Fishing. (Foto MNC Media)
Begini Strategi KKP Perangi Praktik IUU Fishing. (Foto MNC Media)

Melalui strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, segala proses penangkapan ikan mulai dari keberangkatan (before fishing), pada saat penangkapan ikan (while fishing), hingga proses kedatangan kapal (after fishing) dan hilirisasi (post landing) dapat dipantau dan diawasi secara ketat oleh Command Center milik KKP.

Hal ini dibuktikan dengan sepanjang tahun 2023, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan telah berhasil menghentikan aksi penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh 70 kapal perikanan, yang terdiri dari 61 kapal ikan Indonesia dan 9 kapal ikan asing. Dari 9 kapal ikan asing yang ditangkap, 5 kapal perikanan berbendera Filipina, 3 kapal perikanan berbendera Malaysia, dan 1 kapal perikanan berbendera Vietnam.

“Kapal perikanan Indonesia banyak yang ditindak lantaran tidak melengkapi Perizinan Berusaha dan beroperasi tidak sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya,” tutur Trenggono.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin menjelaskan, kapal perikanan kurang dari 30 GT memang benar diperbolehkan berusaha menangkap ikan di atas 12 mil laut, asalkan telah memperoleh izin dari Pemerintah Pusat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement