ECONOMICS

Tiga Jenis PPKM untuk Wilayah Luar Jawa-Bali, Cek Rinciannya

Dita Angga Rusiana 21/07/2021 13:04 WIB

Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro. Berikut rinciannya.

Tiga Jenis PPKM untuk Wilayah Luar Jawa-Bali, Cek Rinciannya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali pun diperpanjang mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021. Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19  Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19.

Dimana untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro.

“Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum keduapuluh Inmendagri No.23/2021.

Berikut daftar daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4:

1.        Sumatera Utara yaitu Kota Medan;

2.      Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;

3.      Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

4.      Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;

5.      Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;

6.      Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang;

7.      Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram; dan

8.      Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong

Berikutdaftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 3:

1.        Aceh yaitu Kota Banda Aceh

2.      Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;

3.      Sumatera Barat yaitu Kota Solok;

4.      Riau yaitu Kota Pekanbaru;

5.      Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan

6.      Jambi yaitu Kota Jambi;

7.      Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang;

8.      Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;

9.      Lampung yaitu Kota Metro;

10.   Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya;

11.     Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan;

12.    Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon;

13.   Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu;

14.   Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari;

15.   Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo;

16.    Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

17.    Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan

18.   Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama

Lalu untuk kabupaten/kota yang tidak termasuk pada daftar diatas dilaksanakan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. 

(IND) 

SHARE