IDXChannel - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan perkembangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Jokowi mengatakan dalam penyataannya mulai tanggal 26 Juli mendatang pemerintah mulai membuka dan mengizinkan kembali para pedagang kaki lima atau pelaku usaha berjualan dengan pengetatan prokes.
"Pedagang kaki lima, agen atau klontong, outlet vouceer, laundy, pedagang asongan, tukang cukur,bengkel kecil, cucian kendaraan atau usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan untuk buka dengan pengetatan protokol kesehatan, lapak jajanan yang di luar juga boleh beroperasihingga pukul 21.00 WIB," kata Jokowi melalui pernyataan virtual, Selasa (20/07/2021).
Adapun Jokowi mengatakan terkait teknis dan peraturannya akan diatur dan dibantu oleh pihak pemerintah daerah masing-masing.
"Tak hanya itu, warung makan, lapak jajanan yang memiliki ruang usaha di tempat terbuka kami izinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dan dibolehkan dengan maksimum waktu makan pengunjung selama 30 menit," tandasnya.