Tiga Langkah Pemerintah Berantas Praktik Beras Oplosan
Pemerintah telah merumuskan tiga langkah utama untuk memberantas praktik beras oplosan yang merugikan masyarakat.
IDXChannel - Pemerintah telah merumuskan tiga langkah utama untuk memberantas praktik beras oplosan yang merugikan masyarakat. Hal itu diputuskan dalam rapat khusus yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Jumat (25/7/2025) siang.
Langkah pertama yaitu penghapusan kategori beras premium. Nantinya, klasifikasi beras di Indonesia hanya akan dibagi menjadi dua jenis, beras dan beras khusus.
Hal itu bertujuan untuk menyederhanakan sistem distribusi dan menutup celah manipulasi kualitas yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum nakal.
Langkah kedua yaitu perlunya penegakan hukum yang lebih keras terhadap pelaku pengoplosan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan tindakan tegas diperlukan demi melindungi hak konsumen dan memperbaiki tata niaga pangan.
“Penegakan hukum harus benar-benar tegas agar memberi efek jera bagi para pengoplos. Tidak boleh ada lagi toleransi bagi pelaku kecurangan pangan,” kata Zulhas di hadapan media pada Jumat (25/7/2025).
Langkah terakhir yaitu operasi pasar. Menurut Zulhas, pemerintah bakal mempercepat operasi pasar agar masyarakat bisa mendapatkan beras berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Hal itu sejalan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti besarnya kerugian akibat praktik beras oplosan yang mencapai Rp100 triliun per tahun.
Presiden memerintahkan kementerian terkait, kepolisian, dan kejaksaan untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus-kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Dengan strategi yang kini telah disepakati, pemerintah berharap tidak hanya menghentikan peredaran beras oplosan, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional.
(Febrina Ratna Iskana)