IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ketidaksesuaian standar mutu dan takaran beras atau beras oplosan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Saat itu, Presiden Prabowo Subianto mengecam keras adanya kasus beras oplosan dengan modus beras biasa dikemas dengan stempel beras premium. Menurutnya hal itu merupakan tindak pidana.
Prabowo kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kejaksaan juga melalui tim Satgasus Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi (HET) yaitu yang ditapkan oleh pemerintah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).