TikTok Shop Dilarang, DPR Harap Pasar Digital dan Konvensional Seimbang
Ketua DPR Puan Maharani berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional.
IDXChannel - Pemerintah baru saja meneken kebijakan baru terkait praktik social commerce seperti TikTok Shop. Salah satunya dengan menerbitkan Permendag No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.
Ketua DPR Puan Maharani berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional. Sebab, pemerintah memiliki tugas berat untuk menjaga ekosistem perekonomian berjalan secara adil dan berkelanjutan.
"Dengan regulasi yang cermat dan tepat, Pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan,” kata Puan dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu (27/9/2023).
Puan menilai, diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional yang tetap menjunjung keadilan. Jangan sampai, sambungnya, aturan yang baru malah menjadi boomerang untuk mencapai target era ekonomi digital.
Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa social commerce. Lalu ada sekitar 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform Tiktok Shop.
Berkaca dari hal itu, Puan berharap Pemerintah menghadirkan regulasi yang win win solution dan berpihak untuk semua pihak. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan.
“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat. Sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” jelas Puan.
Dia juga mendorong pemerintah untuk mengalakkan sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku usaha konvensional untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Mereka juga perlu didukung untuk meningkatkan usahanya agar bisa seimbang berjualan di pasar konvensional maupun pasar digital.
“Jangan sampai usaha yang dibangun bertahun-tahun terpaksa tutup karena tidak mengikuti perkembangan zaman, ini tugas penting Pemerintah,” terangnya.
Selain itu, ia merasa, pemerintah juga perlu membuat ramai pasar tradisional. Salah satunya dengan merevitalisasi pasar-pasar konvensional agar kembali menarik perhatian pembeli.
“Tujuan revitalisasi pasar tradisional didasari untuk mengembalikan kenyamanan pembeli, menambah omzet pedagang, hingga agar tidak kalah saing dengan pasar modern atau pasar digital,” ungkap Puan. (TYO)